Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 7/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2013Tanggal Penetapan:22 Maret 2013
Pemerintahan DesaPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku22 Maret 2013
Tanggal Penetapan22 Maret 2013
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 ke pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau manfaat atas bumi dan/atau bangunan. Wajib pajak adalah subjek pajak yang memiliki kewajiban perpajakan.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,11% untuk NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 dan 0,22% untuk NJOP di atas Rp.1.000.000.000,00. NJOP Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,00 per Wajib Pajak.

Wajib pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang ditetapkan oleh Bupati. SPPT diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang diisi oleh wajib pajak. Jika SPPT atau SKPD tidak dibayar setelah jatuh tempo, Bupati dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, SKPDLB, atau SKPDN kepada Bupati. Jika keberatan ditolak, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

(-)

1. Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. 2. Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan. 3. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kewajiban merahasiakan informasi Wajib Pajak dapat dipidana kurungan atau denda.