Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 2/2025 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2025Tanggal Penetapan:10 April 2025
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku11 April 2025
Tanggal Penetapan10 April 2025
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 1978 tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Ketertiban Umum Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Darah Tingkat II Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 1979).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah perlunya tata kehidupan masyarakat yang tertib, aman, damai, dan teratur, serta adanya perkembangan dinamika kehidupan masyarakat yang memerlukan sinergitas antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan Ketertiban Umum: Mengatur ketertiban di jalan, trotoar, jalur hijau, taman, fasilitas umum, sungai, danau, saluran air, lingkungan, pembuangan sampah, pemeliharaan hewan, usaha, bangunan, reklame, serta ketertiban sosial (tuna sosial, asusila, prostitusi, minuman beralkohol), kesehatan, dan kependudukan.
  2. Pelindungan Masyarakat: Mengatur pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat melalui Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang bertugas membantu keamanan, ketertiban, penanggulangan bencana, dan upaya pertahanan negara.
  3. Sistem Informasi: Memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan ketertiban umum.
  4. Peran Serta Masyarakat: Memberikan hak dan tanggung jawab kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan ketertiban umum.

Peraturan ini mengatur berbagai kewajiban dan larangan bagi masyarakat dan badan hukum untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Beberapa kewajiban meliputi penyediaan tempat sampah, pemeliharaan lingkungan, dan pelaporan diri bagi pendatang. Larangan meliputi membuang sampah sembarangan, melakukan kegiatan asusila, menjual minuman beralkohol tanpa izin, dan mengganggu ketertiban umum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu (Pasal 7, 8, 9, 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf aa, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara kartu identitas, pengembalian kondisi semula, pengumuman di media massa, penghentian kegiatan, pembongkaran, pembekuan izin, pencabutan izin, pengamanan barang bukti, dan/atau denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1) huruf bb dan Pasal 19 ayat (1) huruf i diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.