Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ringkasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 8/2015 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Oktober 2015
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRingkasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Oktober 2015
Tempat PenetapanTaliwang

(-)

Ringkasan ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumbawa Barat untuk Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah:

  • Terjadi peningkatan pendapatan sebesar Rp28.279.279.921,00 atau 3,78%, sehingga total pendapatan menjadi Rp777.129.691.301,00.
  • Peningkatan terutama berasal dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • Dana Perimbangan mengalami penurunan.

Belanja Daerah:

  • Belanja daerah meningkat sebesar Rp49.001.783.192,00 atau 6,60%, sehingga total belanja menjadi Rp791.797.194.572,00.
  • Peningkatan terjadi baik pada Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung.

Pembiayaan Daerah:

  • Terdapat perubahan signifikan pada pembiayaan daerah, dengan peningkatan Penerimaan Pembiayaan Daerah.

Secara keseluruhan, APBD mengalami defisit setelah perubahan, yang kemudian ditutupi oleh pembiayaan daerah.

(-)

(-)