Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Lea-Lea

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 11/2008 · Perda Kota Baubau No. 11 Tahun 2008 · Perda Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Oktober 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Lea-Lea
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Oktober 2008
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2008 ini membentuk Kecamatan Lea-Lea sebagai pemekaran dari Kecamatan Bungi, dengan tujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan demografi, luas wilayah, dan jumlah penduduk, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008. Kecamatan Lea-Lea terdiri dari Kelurahan Lowu-Lowu, Kalia-Lia, Palabusa, Kolese, dan Kantalai. Luas wilayah Kecamatan Bungi berkurang sesuai dengan luas wilayah Kecamatan Lea-Lea, yaitu 55 km². Jumlah penduduk Kecamatan Lea-Lea pada saat pembentukan adalah 7.733 jiwa. Batas wilayah Kecamatan Lea-Lea ditetapkan dengan koordinat geografis yang jelas, dan pusat pemerintahan berkedudukan di Kelurahan Kalia-Lia. Pembiayaan pembentukan Kecamatan Lea-Lea dibebankan pada APBD Kota Bau-Bau. Struktur organisasi dan tata kerja Kecamatan Lea-Lea berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pelaksanaan tugas pokok serta fungsi kecamatan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan, diangkat seorang Camat yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota, dengan kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota.

(-)

(-)