Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2013 ini mengatur tentang pelaksanaan program arsip vital di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan. Tujuan dari program ini adalah mewujudkan pengelolaan arsip vital yang andal, menjamin keselamatan dan keamanan arsip vital, mendukung penyelenggaraan administrasi ANRI, mendukung layanan publik, meningkatkan mutu pengelolaan arsip dinamis, dan mendorong pengembangan model pengelolaan arsip vital.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengorganisasian program arsip vital yang melibatkan pejabat Eselon II dan Eselon III tertentu, serta petugas pengelola arsip vital. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan arsip vital yang dilakukan melalui tahapan identifikasi, penataan, dan penyusunan daftar arsip vital. Pelindungan dan pengamanan arsip vital dilakukan melalui metode duplikasi, pemencaran, dan penggunaan peralatan khusus. Selain itu, diatur pula mengenai pengamanan fisik dan informasi arsip vital, serta penyelamatan dan pemulihan arsip vital pasca bencana atau musibah. Peraturan ini juga mengatur ketentuan akses arsip vital bagi pengguna internal dan eksternal ANRI.