Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 5/2020 · Perda Kabupaten Sikka No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2020Tanggal Penetapan:18 Desember 2020
Ketahanan Pangan & PertanianPerlindungan Lingkungan HidupPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Sikka
Tanggal Berlaku18 Desember 2020
Tanggal Penetapan18 Desember 2020
Tempat PenetapanMaumere

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, melindungi lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian pangan, dan melindungi kepemilikan lahan petani.

Ketentuan Substansial:

Dinas Pertanian bertanggung jawab dalam penyusunan dokumen perencanaan LP2B, yang meliputi perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan, mengacu pada perencanaan LP2B nasional dan provinsi. Perencanaan melibatkan inventarisasi, identifikasi, dan penelitian lahan potensial untuk KP2B, LP2B, dan LCP2B, serta melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan melalui musyawarah desa.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab menetapkan rencana PLP2B, LP2B, dan LCP2B, dengan Dinas Pertanian dan perangkat daerah terkait tata ruang menetapkan KP2B, LP2B, dan LCP2B. Pengembangan KP2B dan LP2B dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi lahan, yang tercantum dalam dokumen perencanaan perangkat daerah.

Dinas Pertanian melakukan penelitian terkait kebijakan LP2B, potensi lahan, pengembangan penganekaragaman pangan, dan inovasi pertanian. Pemanfaatan LP2B oleh pemilik lahan harus untuk kepentingan pertanian pangan, dengan Dinas Pertanian bertanggung jawab terhadap pemanfaatan melalui konservasi tanah dan air.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan dan perlindungan terhadap LP2B, termasuk koordinasi, sosialisasi, bimbingan, pendidikan, dan penyebarluasan informasi. Pengendalian LP2B dilakukan untuk mencegah alih fungsi lahan, melalui pemberian insentif dan disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan.

Pemerintah Daerah melakukan pengawasan penyelenggaraan PLP2B melalui pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. Bupati bertanggung jawab menyelenggarakan sistem informasi LP2B, yang meliputi inventarisasi data dasar, pemantauan, dan penyebaran informasi. Pemerintah Daerah melindungi dan memberdayakan petani melalui pemberian jaminan sarana produksi, pemasaran hasil pertanian, dan pengutamaan hasil pertanian dalam negeri.

Pembiayaan PLP2B berasal dari APBD, APBN, dan sumber lain yang sah, dengan Dinas Pertanian menyusun perencanaan pembiayaan. Masyarakat berperan serta dalam perlindungan KP2B dan LP2B melalui usulan perencanaan, pelaksanaan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi, penelitian, pengawasan, pemberdayaan petani, dan pembiayaan.

(-)

(-)