Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 6/2013 · Perda Kota Surabaya No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 September 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 September 2013
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan mengenai sanksi administratif terhadap pelanggaran Peraturan Daerah tentang Bangunan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010, serta untuk menambahkan pengaturan mengenai pengenaan sanksi administratif dan pidana dalam hal pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penataan ruang dalam pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan bangunan.

Perubahan meliputi pembentukan Tim Ahli Bangunan yang bertugas memberikan pertimbangan teknis dalam proses penyelenggaraan bangunan (perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran) untuk kepentingan umum dan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Tim ini bersifat independen, objektif, dan tidak memiliki konflik kepentingan, dengan masa kerja selama 1 tahun.

Selain itu, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai sanksi. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah dapat dikenakan sanksi administratif (peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap terhadap pemanfaatan bangunan, pembekuan IMB, pencabutan IMB, pembekuan sertifikat laik fungsi, pencabutan sertifikat laik fungsi, penyegelan bangunan, pembekuan atau pencabutan surat persetujuan pembongkaran bangunan, dan/atau pembongkaran bangunan) dan/atau denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. Pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau denda. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pembekuan IMB, pencabutan IMB, penyegelan bangunan, dan/atau pembongkaran bangunan. 3. Selain sanksi administratif, pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.