Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mataram 13/2018 · Perda Kota Mataram No. 13 Tahun 2018 · Perda Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2018Tanggal Penetapan:3 Agustus 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku03 Agustus 2018
Tanggal Penetapan03 Agustus 2018
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2011 Nomor 5 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram. Selain itu, dilakukan penambahan ketentuan terkait tata cara pemberitahuan, pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pajak yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Ditambahkan pula ketentuan mengenai penagihan pajak dengan Surat Paksa berdasarkan peraturan perundang-undangan serta kemungkinan untuk tidak melakukan pemungutan pajak jika potensi pajak yang dapat dipertanggungjawabkan dinilai kecil. Kewenangan pelaksanaan peraturan ini ditugaskan kepada Badan Keuangan Daerah, dan jika terjadi perubahan nomenklatur organisasi, kewenangan pelaksanaan tetap melekat pada Perangkat Daerah terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya.

(-)

(-)