Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.09/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.09/2015 Tahun 2015 tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 10/PMK.09/2015 · PMK No. 10/PMK.09/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2015Tanggal Penetapan:12 Januari 2015
Standar Akuntansi PemerintahAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStandar Reviu Atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Januari 2015
Tanggal Penetapan12 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan standar reviu atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) guna memastikan keandalan informasi yang disajikan. Standar ini terdiri dari Standar Umum dan Standar Pelaksanaan yang mengatur pelaksanaan reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Tujuan dari standar ini adalah untuk memberikan prinsip dasar dalam praktik reviu, menyediakan kerangka kerja untuk meningkatkan nilai tambah reviu, menetapkan dasar evaluasi pelaksanaan reviu, dan mendorong peningkatan kualitas LK BUN. Reviu dilakukan terhadap laporan keuangan yang disusun oleh Menteri Keuangan dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum Negara, baik sebagai Pengelola Kas maupun Pengguna Anggaran Bagian Anggaran BUN, serta laporan konsolidasian BUN.

(-)

(-)