Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 42/2023 · PP No. 42 Tahun 2023 · PP Nomor 42 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2023Tanggal Penetapan:10 Agustus 2023
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Agustus 2023
Tanggal Penetapan10 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, dan pengembangan usaha di bidang perfilman dengan mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas layanan serta mendukung pengadaan film yang bermutu dan bernilai pendidikan.

Ketentuan Substansial

Perubahan ini mengalihkan seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban dari Perum ke Persero. Perusahaan Perseroan (Persero) akan melaksanakan kegiatan usaha perfilman dan konten, termasuk investasi, penjualan dan penyewaan hak kekayaan intelektual, serta jasa konsultasi manajemen. Modal Persero berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tercatat dalam neraca penutup Perum. Pendirian Persero dilakukan oleh Menteri BUMN sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)