di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengemdalian Dan Pelarangan Minuman Beralkohol
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang 8/2012 · Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012 ini mengatur tentang pengawasan, pengendalian, dan pelarangan minuman beralkohol di Kota Padang. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kesehatan, ketentraman, ketertiban, dan kehidupan sosial masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol, mengingat peredaran minuman beralkohol ilegal yang meresahkan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para penjual minuman beralkohol, serta membatasi perdagangan dan konsumsi minuman beralkohol di Kota Padang.
Peraturan ini mengatur penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar ethanol, yaitu golongan A (0-5%), golongan B (5-20%), dan golongan C (20-55%). Subjek pengawasan dan pengendalian meliputi distributor, sub distributor, penjual langsung, dan pengecer. Penjual langsung minuman beralkohol golongan A, B, dan/atau C hanya diperbolehkan di hotel berbintang 3, 4, atau 5, sementara pengecer harus menjual di tempat tertentu yang dilarang berada dalam radius 1.000 meter dari rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, pemukiman penduduk, dan perkantoran. Setiap pembeli harus berusia minimal 25 tahun dan menunjukkan KTP.
Untuk penjualan minuman beralkohol, penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol golongan A wajib memiliki SIUP, sedangkan untuk golongan B dan/atau C wajib memiliki SIUP-MB dari Walikota. Peraturan ini juga mengatur persyaratan permohonan SIUP dan SIUP-MB, masa berlaku SIUP-MB, kewajiban penjual langsung dan pengecer (seperti penyimpanan khusus, pencatatan, dan pemasangan stiker), serta pengawasan dan pelaporan penjualan minuman beralkohol.