Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 18/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2016Tanggal Penetapan:17 April 2016
Ketahanan Pangan & PertanianPerencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPengendalian Penguasaan Tanah Pertanian
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku22 April 2016
Tanggal Penetapan17 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2117); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 280, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2322);

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial, memeratakan kesejahteraan masyarakat, dan menjamin ketahanan pangan. Kebijakan ini mengatur pengendalian penguasaan tanah pertanian oleh perorangan dan badan hukum, dengan pembatasan luas penguasaan dan pemilikan tanah pertanian untuk mencapai pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pembatasan kepemilikan tanah pertanian untuk perorangan bervariasi berdasarkan kepadatan penduduk, mulai dari 6 hektar hingga 20 hektar. Badan hukum diatur sesuai dengan surat keputusan pemberian haknya.

Tanah pertanian milik perorangan dapat dialihkan kepada pihak lain dengan syarat pihak tersebut berdomisili dalam satu kecamatan dan tanahnya harus digunakan untuk pertanian. Perubahan rencana tata ruang wilayah akan mempengaruhi penggunaan dan pemanfaatan tanah pertanian. Pemilik tanah yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanah memiliki waktu 6 bulan untuk mengalihkan haknya atau pindah ke kecamatan tersebut. Pemilik tanah pertanian perorangan dan badan hukum wajib mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya secara efektif sesuai peruntukannya dalam waktu 6 bulan sejak sertifikat diterbitkan, atau dapat bekerja sama dengan pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis.

Kepala Kantor Pertanahan melakukan inventarisasi terhadap kepemilikan tanah yang melebihi ketentuan pembatasan dan kepemilikan tanah pertanian yang pemiliknya bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanah. Jika ditemukan pelanggaran, tanah tersebut ditetapkan sebagai tanah objek Landreform/Reforma Agraria dan dibagikan kepada petani. Kepala Kantor Pertanahan juga melakukan pengawasan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan melaporkannya setiap 6 bulan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

(-)

Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 mengakibatkan peralihan hak atas tanah tidak dapat didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, hak atas tanahnya hapus dan tanahnya dikuasai langsung oleh Negara.