Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 30 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 30 Tahun 2008 tentang IZIN KETENAGAKERJAAN DAN PUNGUTAN RETRIBUSI ATASNYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 30/2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 30 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 30 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2008Tanggal Penetapan:22 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN KETENAGAKERJAAN DAN PUNGUTAN RETRIBUSI ATASNYA
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tanggal Berlaku22 Desember 2008
Tanggal Penetapan22 Desember 2008
Tempat PenetapanBoroko

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin ketenagakerjaan dan pungutan retribusi atasnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menunjang kelancaran pelayanan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian perizinan di bidang ketenagakerjaan, serta menindaklanjuti penyelenggaraan otonomi daerah.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi izin ketenagakerjaan dipungut sebagai pembayaran atas pemberian perizinan di bidang ketenagakerjaan. Objek retribusi adalah setiap pelayanan pemberian izin di bidang ketenagakerjaan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh perizinan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Ketenagakerjaan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Retribusi: Cara mengukur retribusi izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) dan Izin Lembaga Penyedia Jasa Pekerja dan atau Buruh didasarkan pada jenis usaha/kegiatan, jangka waktu, dan jumlah program/unit. Cara mengukur retribusi Izin Pemakaian Pesawat Uap, Pesawat Angkat/Angkut, dan Instalasi Penyalur Petir didasarkan pada jangka waktu, jenis peralatan, kapasitas/volume, klasifikasi, dan umur peralatan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi biaya administrasi, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi izin ketenagakerjaan ditetapkan untuk berbagai jenis izin, seperti LPKS, lembaga penyedia jasa pekerja/buruh, pemakaian pesawat uap, pesawat angkat/angkut, bejana tekan, instalasi penyangkal petir, pesawat tenaga dan produksi, lift, instalasi listrik, instalasi penanggulangan kebakaran, dokter perusahaan, paramedis perusahaan, petugas K3 kimia, dan kantin perusahaan/katering.
  6. Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin: Pendaftaran dilakukan melalui pengisian formulir. Setiap wajib retribusi wajib mengisi SPTRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Masa retribusi sama dengan masa berlaku izin. Retribusi terhutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Tata Cara Penyetoran dan Pembayaran Pungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan tanda bukti setoran. Pembayaran retribusi terhutang harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).