Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 2 Tahun 2005

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/2005 · Keppres No. 2 Tahun 2005 · Keppres Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2006Tanggal Penetapan:4 Januari 2006
Organisasi Komisi & Badan NegaraStandar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Januari 2006
Tanggal Penetapan04 Januari 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dengan mengubah susunan keanggotaan Komite. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan unit organisasi dan tugas Eselon I di Departemen Dalam Negeri. Komite Konsultatif dan Komite Kerja memiliki tugas masing-masing dalam perumusan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Susunan keanggotaan Komite Konsultatif dan Komite Kerja diubah, dengan penunjukan anggota baru dari berbagai instansi terkait, termasuk Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, dan asosiasi pemerintah daerah.

(-)

(-)