Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2008 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman Dari Wilayah Kota Pariaman Ke Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat

Juga dikenal sebagai: PP 79/2008 · PP No. 79 Tahun 2008 · PP Nomor 79 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2008Tanggal Penetapan:30 Desember 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman Dari Wilayah Kota Pariaman Ke Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2008
Tanggal Penetapan30 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman dari wilayah Kota Pariaman ke Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Pemindahan ini dilakukan karena Kota Pariaman telah menjadi daerah otonom, sehingga Ibu Kota Kabupaten perlu berada di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Pemindahan ini diharapkan dapat mendorong pembangunan dan pengembangan ekonomi di Kabupaten Padang Pariaman dengan memperhatikan tata ruang dan aspirasi masyarakat setempat. Pendanaan untuk pemindahan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman dan sumber pendanaan lain yang sah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman.

(-)