di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 130 Tahun 1950 tentang Mengangkat Dr. Soedarsono Sebagai Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah India
Juga dikenal sebagai: Keppres 130/1950 · Keppres No. 130 Tahun 1950 · Keppres Nomor 130 Tahun 1950
Keputusan Presiden ini mengangkat R. Soedarsono sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh pada Pemerintah Republik India. Pengangkatan ini didasarkan pada hubungan persahabatan antara Republik Indonesia Serikat dan Republik India, serta kebutuhan untuk memperkuat dan melangsungkan hubungan tersebut. Dr. Soedarsono dinilai memenuhi syarat untuk jabatan tersebut. Gaji akan ditetapkan sesuai peraturan gaji pegawai yang berlaku, sementara tunjangan dan keuntungan diberikan sesuai lampiran keputusan Menteri Luar Negeri. Keputusan ini berlaku sejak 29 Januari 1950.