Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk karet dan plastik. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa produk-produk tersebut memenuhi standar kualitas dan keamanan yang telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Kebijakan ini mencakup berbagai jenis produk seperti sarung tangan karet, kantong plastik, wadah plastik, pipa plastik, dan lain-lain. Setiap produk harus melalui proses sertifikasi yang melibatkan evaluasi awal, inspeksi pabrik, dan asesmen proses produksi. Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) bertanggung jawab untuk melaksanakan sertifikasi ini. Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk menyediakan informasi lengkap tentang produk dan proses produksinya, serta mematuhi semua peraturan terkait.