Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 Tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/1998 · Keppres No. 10 Tahun 1998 · Keppres Nomor 10 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 1998Tanggal Penetapan:19 Januari 1998
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan atas Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 Tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Januari 1998
Tanggal Penetapan19 Januari 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Biak dengan menyempurnakan perlakuan perpajakan bagi pengusaha di kawasan tersebut. Perubahan ini melibatkan penetapan kebijakan dan pelaksanaan koordinasi pembangunan KAPET Biak oleh Tim Pengarah. Selain itu, pengusaha di KAPET Biak diberikan perlakuan perpajakan khusus, termasuk pembebasan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk pembelian dan impor barang modal serta penyerahan barang dan jasa yang terkait langsung dengan kegiatan usaha di KAPET Biak.

(-)

(-)