Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 1/2019 · Perda Kota Sukabumi No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2019Tanggal Penetapan:11 Februari 2019
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku11 Februari 2019
Tanggal Penetapan11 Februari 2019
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan perundang-undangan Daerah yang mengatur mengenai lembaga penyiaran lokal dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio (LPPL Radio) bernama “SWARA PERINTIS KOTA SUKABUMI”. LPPL Radio berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota, berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, pelestari budaya, serta koordinasi dan/atau kemitraan antar lembaga penyiaran di Daerah. Tujuannya adalah menyajikan program siaran yang mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman dan bertaqwa, cerdas, memperkukuh integrasi nasional, serta menjaga citra positif Daerah.

Pengurus LPPL Radio terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang memiliki masa kerja 5 tahun dan dapat dipilih kembali. Dewan Pengawas ditetapkan oleh Wali Kota atas usul DPRD, bertugas mengawasi kinerja Dewan Direksi dan penyelenggaraan LPPL Radio, menampung aspirasi masyarakat, serta melaporkan hasil pengawasan kepada Wali Kota. Dewan Direksi bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran dan keuangan LPPL Radio, melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Dewan Pengawas, serta mewakili LPPL Radio di dalam dan di luar pengadilan.

Sumber pembiayaan LPPL Radio berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah, iuran penyiaran, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan/atau sumber lain yang sah. LPPL Radio wajib membuat laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan melalui media massa.

1. Pada saat peraturan Daerah ini mulai berlaku, kegiatan penyiaran dan lembaga yang ada masih tetap menjalankan tugas sampai dengan dikeluarkanya izin tetap penyiaran LPPL Radio.

(-)