Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 15 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PASIMASUNGGU TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 15/2003 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 15 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 15 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2003Tanggal Penetapan:3 Desember 2003
Standar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KECAMATAN PASIMASUNGGU TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku03 Desember 2003
Tanggal Penetapan03 Desember 2003
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Selayar (kecuali Pasal 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Kecamatan Pasimasunggu Timur di Kabupaten Selayar. Latar belakang pembentukan kecamatan baru ini adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Kecamatan Pasimasunggu dimekarkan menjadi dua kecamatan, yaitu Kecamatan Pasimasunggu dan Kecamatan Pasimasunggu Timur. Wilayah Kecamatan Pasimasunggu yang semula terdiri dari 10 desa, setelah pemekaran, dibagi menjadi:

  • Kecamatan Pasimasunggu: Desa Kembang Ragi, Desa Labuang Pamajang, Desa Bontosaile, Desa Massungke, Desa Maminasa, dan Desa Tanamalala.
  • Kecamatan Pasimasunggu Timur: Desa Bontobulaeng, Desa Bontobaru, Desa Bontomalling, dan Desa Lembang Baji.

Ibukota Kecamatan Pasimasunggu Timur akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

1. Kecuali Pasal 8, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Selayar tetap berlaku. 2. Dengan Pemekaran Kecamatan Pasimasunggu, maka Wilayah Kabupaten Selayar dari 9 (sembilan) Kecamatan berubah menjadi 10 (sepuluh) Kecamatan.

(-)