Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pengurangan Daerah Hukum Penguasa Darurat Militer Daerah Jawa Tengah Dan Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/1961 · Keppres No. 12 Tahun 1961 · Keppres Nomor 12 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1961Tanggal Penetapan:11 Januari 1961
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengurangan Daerah Hukum Penguasa Darurat Militer Daerah Jawa Tengah Dan Jawa Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1961
Tanggal Penetapan11 Januari 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 63/M tahun 1960.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1961 ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan terkait Penguasa Darurat Sipil Daerah sehubungan dengan Keputusan Presiden No. 353 tahun 1960. Keputusan ini mengurangi daerah hukum Penguasa Darurat Militer di Jawa Tengah dan Jawa Timur, serta mengangkat Kepala Daerah sebagai Penguasa Darurat Sipil Daerah dengan daerah hukum yang baru. Selain itu, keputusan ini menunjuk anggota Badan Pembantu untuk masing-masing Penguasa Darurat Sipil Daerah. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1961.

(-)

(-)