di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 21/2017 · Perka BPOM No. 21 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengelolaan barang bukti di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna mendukung proses penyidikan tindak pidana. Pengelolaan ini mencakup penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perawatan, pengeluaran, dan pemusnahan barang bukti. Barang bukti yang diatur meliputi benda yang digunakan dalam tindak pidana, diperoleh dari tindak pidana, atau memiliki hubungan dengan tindak pidana. Pengelolaan dilakukan oleh Pejabat Pengelola Barang Bukti (PPBB) yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja. PPBB bertanggung jawab untuk mencatat, menyimpan, dan mengamankan barang bukti sesuai dengan Berita Acara Penyitaan. Pengawasan terhadap pengelolaan barang bukti dilakukan secara umum dan khusus oleh Pimpinan Unit Kerja.