Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 21/2017 · Perka BPOM No. 21 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 21 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2018Tanggal Penetapan:24 Oktober 2017
Proses Peradilan & Hukum AcaraHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaTata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku27 Oktober 2018
Tanggal Penetapan24 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengelolaan barang bukti di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna mendukung proses penyidikan tindak pidana. Pengelolaan ini mencakup penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perawatan, pengeluaran, dan pemusnahan barang bukti. Barang bukti yang diatur meliputi benda yang digunakan dalam tindak pidana, diperoleh dari tindak pidana, atau memiliki hubungan dengan tindak pidana. Pengelolaan dilakukan oleh Pejabat Pengelola Barang Bukti (PPBB) yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja. PPBB bertanggung jawab untuk mencatat, menyimpan, dan mengamankan barang bukti sesuai dengan Berita Acara Penyitaan. Pengawasan terhadap pengelolaan barang bukti dilakukan secara umum dan khusus oleh Pimpinan Unit Kerja.

(-)

  • 1. Dalam hal kerusakan, penyusutan, pencurian atau kebakaran dilakukan atau akibat kelalaian PPBB maka pelakunya dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.