di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Permenkes 25/2018 · Permenkes No. 25 Tahun 2018 · Permenkes Nomor 25 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Kesehatan melalui penerapan teknologi informasi. Tujuannya adalah untuk menghasilkan informasi yang tepat dan akurat serta mewujudkan tata kelola BMN yang efisien, efektif, cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Negara (SIM-BMN) yang merupakan aplikasi berbasis web untuk pengelolaan BMN. SIM-BMN digunakan untuk perencanaan kebutuhan, penatausahaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, serta pengawasan dan pengendalian BMN. Setiap kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk wajib menyelenggarakan SIM-BMN dan bertindak sebagai pengguna yang bertanggung jawab untuk menginput data, melakukan rekonsiliasi data, dan monitoring pengelolaan BMN. Akses ke SIM-BMN dilakukan melalui situs web dengan username dan password yang diperoleh dari Biro Keuangan dan BMN.