Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 42 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Juga dikenal sebagai: PERPRES 42/2018 · PERPRES No. 42 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 42 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2018Tanggal Penetapan:23 Mei 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Mei 2018
Tanggal Penetapan23 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Tujuannya adalah untuk mengatur hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Staf Khusus Dewan Pengarah, Anggota Dewan Pakar, Anggota Kelompok Ahli, Anggota Satuan Tugas Khusus, dan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Hak keuangan dan fasilitas lainnya termasuk biaya perjalanan dinas yang disesuaikan dengan tingkat jabatan. Pembiayaan hak keuangan dan fasilitas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan bagi Dewan Pakar, Satuan Tugas Khusus, Kelompok Ahli, dan pegawai akan diatur oleh Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

1. Pengarah, Kepala, Deputi, dan tenaga profesional yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 diberikan hak keuangan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.

(-)