Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 74 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Tunjangan Panitera

Juga dikenal sebagai: Keppres 74/1999 · Keppres No. 74 Tahun 1999 · Keppres Nomor 74 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 1999Tanggal Penetapan:5 Juli 1999
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Tunjangan Panitera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juli 1999
Tanggal Penetapan05 Juli 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1995 tentang Tunjangan Panitera

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyeimbangkan beban kerja pengadilan dengan klasifikasi pengadilan yang ada. Oleh karena itu, klasifikasi Pengadilan Negeri diubah dari empat kelas menjadi tiga kelas. Perubahan ini mengharuskan penyempurnaan Lampiran II dari Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1995 tentang Tunjangan Panitera. Perubahan spesifik yang dilakukan adalah penghapusan kolom 8 pada Lampiran II sehingga kolom 9 menjadi kolom 8, serta penggantian Kelas IIA pada kolom 7 menjadi Kelas II.

(-)

(-)