Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 7/2018 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2018Tanggal Penetapan:28 September 2018
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku01 Oktober 2018
Tanggal Penetapan28 September 2018
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2010 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta mengganti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tujuannya adalah mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penerbitan NIK dan Dokumen Kependudukan, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, mewujudkan pengelolaan Database Kependudukan yang akurat, dan meningkatkan kerjasama dalam pemanfaatan Data Kependudukan. Ketentuan substansial meliputi: 1. Hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, dan ganti rugi. 2. Kewenangan Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan, pengelolaan data, dan pengawasan. 3. Jenis-jenis Dokumen Kependudukan seperti Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil. 4. Prosedur dan persyaratan pendaftaran penduduk, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Identitas Anak, pendaftaran perubahan alamat, Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Pindah Datang, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Penduduk Pelintas Batas, dan Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan. 5. Prosedur dan persyaratan pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. 6. Pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 7. Pengelolaan Database Kependudukan dan Informasi Administrasi Kependudukan, termasuk cakupan pelayanan data dan pengelolaan informasi. 8. Pemanfaatan Database Kependudukan. 9. Pelaporan penyelenggaraan administrasi kependudukan.

(-)

1. Setiap Penduduk dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 2. Penduduk WNI yang tidak membawa KTP-el pada saat bepergian dikenakan denda administratif. 3. Penduduk Asing yang tidak membawa SKTT dikenakan denda administratif.