Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 8/2011 · Perda Kabupaten Nunukan No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2011Tanggal Penetapan:4 April 2011
Pelayanan KesehatanLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Kesehatan pada Puskesmas
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku04 April 2011
Tanggal Penetapan04 April 2011
Tempat PenetapanNunukan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan berkualitas di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Nunukan. Peraturan ini mengatur tugas dan fungsi Puskesmas, baik yang memiliki fasilitas rawat inap maupun yang tidak, serta jaringan Puskesmas seperti Puskesmas Pembantu, Poskesdes, Polindes, dan Puskesmas Keliling.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan fungsi antara Puskesmas perawatan dan Puskesmas tanpa perawatan. Puskesmas perawatan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan rawat inap, sementara Puskesmas tanpa perawatan memberikan pelayanan kesehatan dasar dan menentukan tindakan medis lebih lanjut. Tata kerja dan uraian tugas masing-masing Puskesmas akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Peraturan ini juga mengatur jaringan Puskesmas seperti Puskesmas Pembantu, Poskesdes, Polindes, dan Ambulance terapung. Tata kerja dan uraian tugas masing-masing jaringan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan.

Puskesmas memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terintegrasi pada masyarakat di wilayah tertentu. Pembagian wilayah pelayanan Puskesmas ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan dari Dinas Kesehatan. Petugas Puskesmas yang memberikan pelayanan diberikan jasa pelayanan.

Jenis pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan oleh Puskesmas meliputi pelayanan rawat jalan, rawat inap, persalinan, kunjungan di luar gedung Puskesmas, paket tindakan medik, tindakan medik gigi, tindakan khusus keperawatan, pemeriksaan penunjang diagnostik, serta pelayanan mobil ambulance/Puskesmas keliling/mobil jenazah dan ambulance terapung. Upaya pelayanan kesehatan meliputi upaya kesehatan wajib, upaya kesehatan pengembangan, serta pelayanan penunjang.

Puskesmas yang memiliki sarana dan prasarana memadai dapat melakukan pemeriksaan penunjang diagnostik.

(-)

(-)