Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jabatan Struktural Tata Usaha Pada Sekolah Menengah Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 10/2009 · Perda Kota Ternate No. 10 Tahun 2009 · Perda Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2009Tanggal Penetapan:13 Maret 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJabatan Struktural Tata Usaha Pada Sekolah Menengah Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku13 Maret 2009
Tanggal Penetapan13 Maret 2009
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mencabut: 1. Segala produk hukum Daerah Kota Ternate yang mengatur tentang Jabatan Struktural Tata Usaha pada Sekolah Menengah Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Peraturan Daerah ini menetapkan jabatan struktural Tata Usaha pada Sekolah Menengah Negeri di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. Tata Usaha merupakan unsur pelayanan administratif di sekolah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah. Tugas Tata Usaha meliputi penyelenggaraan urusan umum, kepegawaian, dan keuangan sekolah. Fungsi Tata Usaha mencakup pelaksanaan urusan perlengkapan, surat menyurat, kearsipan, kerumah-tanggaan, administrasi kepegawaian, dan administrasi keuangan sekolah. Kepala Tata Usaha pada Sekolah Kejuruan adalah Jabatan Struktural Eselon IVb, sedangkan pada Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah adalah Jabatan Struktural Eselon Va. Kepala Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah atas usul Kepala Dinas setelah dikoordinasikan oleh Kepala Sekolah.

(-)

(-)