Peraturan Daerah ini menetapkan jabatan struktural Tata Usaha pada Sekolah Menengah Negeri di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. Tata Usaha merupakan unsur pelayanan administratif di sekolah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah. Tugas Tata Usaha meliputi penyelenggaraan urusan umum, kepegawaian, dan keuangan sekolah. Fungsi Tata Usaha mencakup pelaksanaan urusan perlengkapan, surat menyurat, kearsipan, kerumah-tanggaan, administrasi kepegawaian, dan administrasi keuangan sekolah. Kepala Tata Usaha pada Sekolah Kejuruan adalah Jabatan Struktural Eselon IVb, sedangkan pada Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah adalah Jabatan Struktural Eselon Va. Kepala Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah atas usul Kepala Dinas setelah dikoordinasikan oleh Kepala Sekolah.