di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1966 tentang Mengangkat Komodor Udara A. Andoko Menjadi Deputy Menteri/Panglima Angkatan Udara Urusan Pembinaan
Juga dikenal sebagai: Keppres 41/1966 · Keppres No. 41 Tahun 1966 · Keppres Nomor 41 Tahun 1966
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Komodor Udara Ajidoko dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Deputy Menteri/Panglima Angkatan Udara Urusan Pembinaan. Tujuan dari pengangkatan ini adalah untuk memastikan adanya kepemimpinan yang tepat dalam urusan pembinaan di Angkatan Udara.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pengangkatan Komodor Udara Ajidoko sebagai Deputy Menteri/Panglima Angkatan Udara Urusan Pembinaan. Dengan pengangkatan ini, yang bersangkutan diberikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi jabatan tersebut. Keputusan ini juga menyatakan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam penetapan, akan diadakan pembetulan seperlunya.