Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 07 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 07 Tahun 2017 tentang Stuktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kampung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 07/2017 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 07 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 07 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2017Tanggal Penetapan:17 Februari 2017
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaStuktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kampung
LokasiPemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Tanggal Berlaku17 Februari 2017
Tanggal Penetapan17 Februari 2017
Tempat PenetapanUjoh Bilang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung di Kabupaten Mahakam Ulu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur susunan, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi perangkat daerah, khususnya pada Pemerintah Kampung, serta menyelenggarakan tugas pemerintahan secara profesional dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Organisasi Pemerintah Kampung terdiri dari Kepala Kampung yang dibantu oleh Perangkat Kampung.
  2. Perangkat Kampung terdiri dari Sekretaris Kampung (dengan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan serta Kepala Urusan Keuangan), Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan, serta Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun).
  3. Organisasi Pemerintahan Kampung disesuaikan dengan tingkat perkembangan kampung (Swasembada, Swakarya, dan Swadaya), dengan jumlah urusan dan seksi yang berbeda untuk setiap kategori.
  4. Kepala Kampung memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan kampung, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  5. Sekretaris Kampung bertugas membantu Kepala Kampung dalam bidang administrasi pemerintahan.
  6. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Kampung dalam urusan pelayanan administrasi.
  7. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Kampung sebagai pelaksana tugas operasional.
  8. Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Kampung dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya.
  9. Pemerintah Daerah Kabupaten dan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kampung.

(-)

(-)