Peraturan Menteri ini diterbitkan sebagai respons terhadap bencana nasional COVID-19 yang berdampak pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran. Tujuannya adalah untuk membantu perusahaan, terutama UMKM dan UMI di bidang pos dan informatika, serta menjaga keberlangsungan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja dengan mengatur jatuh tempo pembayaran kontribusi layanan pos universal, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi, dan biaya izin penyelenggaraan penyiaran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO wajib dilakukan paling lambat 30 April tahun berikutnya, dengan opsi pembayaran per triwulan atau semester. Untuk tahun buku 2019, yang jatuh tempo pada 30 April 2020, pembayaran dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2020. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2017, yang menetapkan bahwa penyelenggara pos wajib membayar Kontribusi Penyelenggaraan LPU setiap tahun paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya, dengan pengecualian untuk tahun buku 2019, yang jatuh tempo paling lambat tanggal 31 Juli 2020. Terakhir, dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018, yang mengatur bahwa SPP untuk biaya izin diterbitkan dan disampaikan kepada Lembaga Penyiaran setiap tahun, dengan jatuh tempo pembayaran mengacu pada tanggal penerbitan IPP. Khusus untuk tahun 2020, bagi Lembaga Penyiaran yang jatuh tempo pembayaran antara 30 April 2020 hingga 30 Juni 2020, jatuh tempo pembayarannya ditetapkan menjadi tanggal 30 Juni 2020.