Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, Dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 3/2020 · Permenkominfo No. 3 Tahun 2020 · Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2020Tanggal Penetapan:30 April 2020
Telekomunikasi & Dunia DigitalJaminan Fidusia & Pembiayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaJatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, Dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku30 April 2020
Tanggal Penetapan30 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1444) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1676). 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163). 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 791).

Peraturan Menteri ini diterbitkan sebagai respons terhadap bencana nasional COVID-19 yang berdampak pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran. Tujuannya adalah untuk membantu perusahaan, terutama UMKM dan UMI di bidang pos dan informatika, serta menjaga keberlangsungan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja dengan mengatur jatuh tempo pembayaran kontribusi layanan pos universal, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi, dan biaya izin penyelenggaraan penyiaran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO wajib dilakukan paling lambat 30 April tahun berikutnya, dengan opsi pembayaran per triwulan atau semester. Untuk tahun buku 2019, yang jatuh tempo pada 30 April 2020, pembayaran dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2020. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2017, yang menetapkan bahwa penyelenggara pos wajib membayar Kontribusi Penyelenggaraan LPU setiap tahun paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya, dengan pengecualian untuk tahun buku 2019, yang jatuh tempo paling lambat tanggal 31 Juli 2020. Terakhir, dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018, yang mengatur bahwa SPP untuk biaya izin diterbitkan dan disampaikan kepada Lembaga Penyiaran setiap tahun, dengan jatuh tempo pembayaran mengacu pada tanggal penerbitan IPP. Khusus untuk tahun 2020, bagi Lembaga Penyiaran yang jatuh tempo pembayaran antara 30 April 2020 hingga 30 Juni 2020, jatuh tempo pembayarannya ditetapkan menjadi tanggal 30 Juni 2020.

1. SPP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, bagi Lembaga Penyiaran yang jatuh temponya ditetapkan menjadi tanggal 30 Juni 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dengan sendirinya disesuaikan dan tidak diterbitkan SPP baru.

(-)