di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 07 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, INSPEKTORAT DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA KUPANG
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 5/2013 · Perda Kota Kupang No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Kupang ini dibuat dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial melalui pelayanan prima pemerintah daerah. Latar belakangnya adalah adanya ketidakharmonisan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kupang dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan terkait organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kupang. Perubahan tersebut meliputi:
Pejabat yang ada tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.