Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 07 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, INSPEKTORAT DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA KUPANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 5/2013 · Perda Kota Kupang No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2013Tanggal Penetapan:20 Agustus 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 07 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, INSPEKTORAT DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA KUPANG
LokasiPemerintah Kota Kupang
Tanggal Berlaku20 Agustus 2013
Tanggal Penetapan20 Agustus 2013
Tempat PenetapanKupang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kupang (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 202), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2010 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kupang (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2010 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 219)

Peraturan Daerah Kota Kupang ini dibuat dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial melalui pelayanan prima pemerintah daerah. Latar belakangnya adalah adanya ketidakharmonisan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kupang dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan terkait organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kupang. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Penambahan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Pasal 3.
  2. Perubahan tugas pokok dan fungsi Badan Kesbangpol dalam Pasal 8, yang meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas, pembinaan Unit Pelaksana Teknis Badan, pelaksanaan administrasi ketatausahaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.
  3. Perubahan susunan organisasi Badan Kesbangpol dalam Pasal 21, yang mencakup Kepala Badan, Sekretariat denganSubbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan Subbagian Keuangan dan Perlengkapan, Bidang Hubungan Antar Lembaga, Bidang Kesatuan Bangsa, Bidang Pengkajian Masalah Strategis, UPTB, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Pejabat yang ada tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pejabat yang ada tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)