Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 6/2014 · Perda Kota Palangkaraya No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Agustus 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Agustus 2014
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 36 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, yang menetapkan bahwa tanggung jawab operasional Peraturan Daerah ini berada pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)