Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelindungan optimal bagi PMI asal Wonosobo, mengingat peraturan sebelumnya (Perda No. 8 Tahun 2016) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:
- Menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia PMI.
- Menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial PMI dan keluarganya.
- Menjamin sistem pengawasan dan kontrol yang melibatkan Pemerintah Daerah, P3MI, dan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
- Klasifikasi Pekerja Migran: Meliputi pekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, perseorangan/rumah tangga, serta pelaut awak kapal dan perikanan.
- Persyaratan: Usia minimal 18 tahun, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar di jaminan sosial, memiliki dokumen lengkap, dan merupakan penduduk Wonosobo.
- Tata Cara Penempatan dan Pelindungan: Melalui tahapan pemberian informasi, pendaftaran, seleksi, pemeriksaan kesehatan, penandatanganan perjanjian, pendaftaran jaminan sosial, pengurusan visa, orientasi pra pemberangkatan, penandatanganan perjanjian kerja, dan pemberangkatan. Detail lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Sosialisasi informasi, pembuatan basis data PMI, pelaporan evaluasi P3MI, pengurusan kepulangan PMI bermasalah, memberikan pelindungan sebelum dan setelah bekerja, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan pelatihan kerja, melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi, menyediakan dan memfasilitasi pelatihan vokasi, mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI, dan dapat membentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).
- Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Desa: Menerima dan memberikan informasi pekerjaan, verifikasi data dan pencatatan Calon PMI, memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan, pemantauan keberangkatan dan kepulangan, pemberdayaan PMI dan keluarganya, dan kerjasama pelatihan dengan Perangkat Daerah.
- Hak dan Kewajiban PMI: Mendapatkan pekerjaan di luar negeri sesuai kompetensi, memperoleh akses peningkatan kapasitas diri, memperoleh informasi yang benar, memperoleh pelayanan profesional dan manusiawi, menjalankan ibadah, memperoleh upah sesuai standar, memperoleh pelindungan dan bantuan hukum, memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban dalam Perjanjian Kerja, memperoleh akses berkomunikasi, menguasai dokumen perjalanan, berserikat dan berkumpul, memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan, dan memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja. Kewajibannya adalah menaati peraturan perundang-undangan, menghormati adat-istiadat, menaati dan melaksanakan pekerjaan sesuai Perjanjian Kerja, dan melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan kepada Perwakilan RI.
- Pelaksana Penempatan PMI: Badan, P3MI, atau perusahaan yang menempatkan pekerja untuk kepentingan sendiri. P3MI bertugas mencari peluang kerja, menempatkan PMI, dan menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkannya.
- Pelindungan PMI: Meliputi pelindungan sebelum bekerja (administratif dan teknis) dan setelah bekerja (fasilitasi kepulangan, penyelesaian hak, fasilitasi pengurusan PMI sakit/meninggal, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial, dan pemberdayaan PMI dan keluarganya).
- Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA): Pembentukan LTSA bertujuan untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, dan berkualitas tanpa diskriminasi.
- Penyelesaian Perselisihan: Dilakukan secara musyawarah, mediasi oleh instansi ketenagakerjaan, atau melalui pengadilan.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga terkait penempatan dan Pelindungan PMI.