Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 8/2017 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2017Tanggal Penetapan:4 Desember 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku04 Desember 2017
Tanggal Penetapan04 Desember 2017
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 53 Tahun 2014 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan ( Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2014 Nomor 55 )

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dengan mempertimbangkan indeks harga, perkembangan perekonomian Kabupaten Karangasem, serta perkembangan dan penambahan objek retribusi. Struktur tarif retribusi mencakup berbagai kategori seperti rumah kediaman, kesatrian/asrama/pondokan, hotel, rumah makan, rumah sakit, poliklinik, dan berbagai jenis usaha lainnya. Tarif retribusi untuk masing-masing kategori dan klasifikasi ditetapkan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur mekanisme pemungutan retribusi, yaitu menggunakan karcis untuk sebagian besar struktur tarif dan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk penyelenggaraan hiburan/keramaian. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dapat lebih sesuai dengan kondisi terkini dan memberikan kontribusi yang optimal bagi pengelolaan sampah di Kabupaten Karangasem.

(-)

(-)