Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 91 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Kwee Kim Tjok pemilik perusahaan truck Trayek Tasikmalaya-Sumedang-Cirebon

Juga dikenal sebagai: Keppres 91/1957 · Keppres No. 91 Tahun 1957 · Keppres Nomor 91 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Kwee Kim Tjok pemilik perusahaan truck Trayek Tasikmalaya-Sumedang-Cirebon
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1957 ini menolak banding yang diajukan oleh Kwee Kim Tjok, pemilik perusahaan truk 'CHAN', terhadap penolakan permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trajek Tasik-Malaja-Bandung-Sumedang-Cirebon. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan selama enam bulan, dan tidak ada alasan yang dapat menghilangkan dasar keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya. Keputusan ini diumumkan dalam Berita Negara dan salinannya diberikan kepada beberapa pihak terkait.

(-)

(-)