Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lhokseumawe 10/2020 · Perda Kota Lhokseumawe No. 10 Tahun 2020 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kota Lhokseumawe
Tanggal Berlaku29 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanLhokseumawe

(-)

Qanun Kota Lhokseumawe ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021. Latar Belakang dan Tujuan: Qanun ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Walikota untuk mengajukan Rancangan Qanun APBK kepada DPRK untuk mendapatkan persetujuan bersama. Tujuannya adalah agar APBK tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan Substansial: APBK Tahun Anggaran 2021 terdiri atas Pendapatan Daerah sebesar Rp. 819.257.195.523,00, Belanja Daerah sebesar Rp. 833.757.195.523,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (14.500.000.000,00), dan Pembiayaan Daerah (netto) sebesar Rp. 14.500.000.000,00. Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara perubahan Qanun tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

(-)

(-)