Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial, khususnya di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Haluoleo. Penataan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kantor UPBU Haluoleo merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. Kantor ini bertugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait, serta kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan. Fungsi-fungsi yang diselenggarakan meliputi penyusunan rencana dan program, pengoperasian dan perawatan fasilitas, pengamanan pelayanan, pengawasan keamanan, kerja sama usaha, dan pengelolaan keuangan serta barang milik negara.