Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Haluoleo

Juga dikenal sebagai: Permenhub 22/2024 · Permenhub No. 22 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 22 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2024Tanggal Penetapan:6 September 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Haluoleo
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku27 September 2024
Tanggal Penetapan06 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial, khususnya di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Haluoleo. Penataan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kantor UPBU Haluoleo merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. Kantor ini bertugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait, serta kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan. Fungsi-fungsi yang diselenggarakan meliputi penyusunan rencana dan program, pengoperasian dan perawatan fasilitas, pengamanan pelayanan, pengawasan keamanan, kerja sama usaha, dan pengelolaan keuangan serta barang milik negara.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor UPBU Haluoleo tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat serta dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)