di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah dan Wilayah Terdampak Lainnya
Juga dikenal sebagai: Inpres 10/2018 · Inpres No. 10 Tahun 2018 · Inpres Nomor 10 Tahun 2018
Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2018 bertujuan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah dan wilayah terdampak lainnya. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam rangka pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak. Instruksi ini mencakup rehabilitasi lingkungan, sarana prasarana, dan pelayanan publik, serta rekonstruksi infrastruktur dan kehidupan sosial budaya. Selain itu, kebijakan ini menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga, penyusunan rencana kegiatan prioritas, dan kemitraan dengan berbagai pihak termasuk dunia usaha dan masyarakat. Instruksi ini juga mengatur peran khusus beberapa menteri dalam mengoordinasikan bantuan luar negeri, menjaga stabilitas politik, dan memfasilitasi penyelesaian masalah ekonomi yang timbul akibat bencana.