Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 124 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 124 Tahun 1966 tentang Mengangkat Dr. KH. Idham Chalid menjadi Wakil Perdana Menteri Bidang Hubungan Dengan Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi

Juga dikenal sebagai: Keppres 124/1966 · Keppres No. 124 Tahun 1966 · Keppres Nomor 124 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 1966Tanggal Penetapan:3 Juni 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengangkat Dr. KH. Idham Chalid menjadi Wakil Perdana Menteri Bidang Hubungan Dengan Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juni 1966
Tanggal Penetapan03 Juni 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 63 Tahun 1966 2. Keputusan Presiden No. 122 Tahun 1966

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 1966 ini bertujuan untuk mengangkat Dr. K. H. Idham Chalid sebagai Wakil Perdana Menteri Bidang Hubungan dengan Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi. Latar belakang pengangkatan ini adalah pembebasan Dr. K. H. Idham Chalid dari jabatannya sebagai Wakil Ketua M.P.R.S. dan anggota M.P.R.S. wakil Golongan Karya Alim Ulama Islam. Keputusan ini menetapkan Dr. K. H. Idham Chalid dalam jabatan penuh untuk memperkuat hubungan dengan lembaga-lembaga negara tertinggi.

(-)

(-)