Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah

Juga dikenal sebagai: Permen LH 5/2014 · Permen LH No. 5 Tahun 2014 · Permen LH Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2014Tanggal Penetapan:15 Oktober 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup
TemaBaku Mutu Air Limbah
LokasiKementerian Lingkungan Hidup
Tanggal Berlaku25 November 2014
Tanggal Penetapan15 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri. 2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel. 3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit. 4. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Industri Rayon. 5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 122 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pupuk. 6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Rumah Potong Hewan. 7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Buah-buahan dan/atau Sayuran. 8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri Pengolahan Perikanan. 9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Petrokimia Hulu. 10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Purified Terephthalic Acid Dan Poly Ethylene Terephthalate. 11. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Rumput Laut. 12. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Keramik. 13. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Baku Mutu Air Limbah Olahan Kelapa. 14. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Baku Mutu Air Limbah Olahan Daging. 15. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Baku Mutu Air Limbah Industri Olahan Kedelai. 16. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Baku Mutu Air Limbah Industri Jamu. 17. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Baku Mutu Air Limbah Industri Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Peternakan Sapi dan Babi. 18. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Industri Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Minyak Goreng. 19. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Industri Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Gula; dan 20. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Industri Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Rokok dan/atau Cerutu.

Peraturan Menteri ini menetapkan baku mutu air limbah untuk berbagai jenis usaha dan/atau kegiatan industri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan bagi Gubernur dalam menetapkan baku mutu air limbah yang lebih ketat, serta bagi penyusun dokumen Amdal, UKL-UPL, atau dokumen kajian pembuangan air limbah dalam menghasilkan baku mutu air limbah yang lebih spesifik dan/atau ketat berdasarkan kondisi lingkungan setempat. Usaha dan/atau kegiatan yang diatur meliputi berbagai sektor seperti industri pelapisan logam, penyamakan kulit, minyak sawit, karet, tapioka, monosodium glutamat, kayu lapis, pengolahan susu, minuman ringan, sabun, bir, baterai timbal asam, pengolahan buah dan sayur, perikanan, rumput laut, kelapa, daging, kedelai, obat tradisional, peternakan, minyak goreng, gula, rokok, elektronika, pengolahan kopi, gula rafinasi, petrokimia hulu, rayon, keramik, asam tereftalat, polyethylene tereftalat, oleokimia dasar, soda kostik/khlor, pulp dan kertas, ethanol, baterai kering, cat, farmasi, pestisida, pupuk, tekstil, perhotelan, fasilitas pelayanan kesehatan, rumah pemotongan hewan, dan domestik. Baku mutu air limbah ditetapkan berdasarkan kemampuan teknologi pengolahan air limbah yang umum digunakan dan/atau daya tampung lingkungan. Gubernur wajib menjamin daya dukung dan daya tampung lingkungan tidak terlampaui, dan dapat menetapkan baku mutu yang lebih ketat berdasarkan kajian ilmiah. Bupati/walikota wajib menggunakan baku mutu yang ditetapkan gubernur dalam penerbitan izin pembuangan air limbah. Usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah dan melaporkannya secara berkala.

1. Dalam hal Industri Baterai Timbal Asam yang telah beroperasi pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri ini, berlaku baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam lampiran XII bagian A. 2. Dalam hal Industri Baterai Timbal Asam yang telah beroperasi pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini dan akan menambahkan unit baru, terhadap unit baru berlaku baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam lampiran XII bagian B. 3. Dalam hal Industri Baterai Timbal Asam direncanakan akan beroperasi setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini, berlaku baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam lampiran XII bagian B. 4. Industri Baterai Timbal Asam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII bagian B, paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)