Peraturan Menteri ini menetapkan baku mutu air limbah untuk berbagai jenis usaha dan/atau kegiatan industri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan bagi Gubernur dalam menetapkan baku mutu air limbah yang lebih ketat, serta bagi penyusun dokumen Amdal, UKL-UPL, atau dokumen kajian pembuangan air limbah dalam menghasilkan baku mutu air limbah yang lebih spesifik dan/atau ketat berdasarkan kondisi lingkungan setempat. Usaha dan/atau kegiatan yang diatur meliputi berbagai sektor seperti industri pelapisan logam, penyamakan kulit, minyak sawit, karet, tapioka, monosodium glutamat, kayu lapis, pengolahan susu, minuman ringan, sabun, bir, baterai timbal asam, pengolahan buah dan sayur, perikanan, rumput laut, kelapa, daging, kedelai, obat tradisional, peternakan, minyak goreng, gula, rokok, elektronika, pengolahan kopi, gula rafinasi, petrokimia hulu, rayon, keramik, asam tereftalat, polyethylene tereftalat, oleokimia dasar, soda kostik/khlor, pulp dan kertas, ethanol, baterai kering, cat, farmasi, pestisida, pupuk, tekstil, perhotelan, fasilitas pelayanan kesehatan, rumah pemotongan hewan, dan domestik. Baku mutu air limbah ditetapkan berdasarkan kemampuan teknologi pengolahan air limbah yang umum digunakan dan/atau daya tampung lingkungan. Gubernur wajib menjamin daya dukung dan daya tampung lingkungan tidak terlampaui, dan dapat menetapkan baku mutu yang lebih ketat berdasarkan kajian ilmiah. Bupati/walikota wajib menggunakan baku mutu yang ditetapkan gubernur dalam penerbitan izin pembuangan air limbah. Usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah dan melaporkannya secara berkala.