Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2001 tentang Peningkatan Konsulat Republik Indonesia Di Johor Bahru, Malaysia Menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 11/2001 · Keppres No. 11 Tahun 2001 · Keppres Nomor 11 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2001Tanggal Penetapan:17 Januari 2001
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeningkatan Konsulat Republik Indonesia Di Johor Bahru, Malaysia Menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Januari 2001
Tanggal Penetapan17 Januari 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1999.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan status Konsulat Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menampung peningkatan kegiatan di bidang ekonomi, perdagangan, dan kekonsuleran seiring dengan meningkatnya hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia. Konsulat Jenderal ini akan dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal yang bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Kuala Lumpur. Wilayah kerja Konsulat Jenderal meliputi Melaka, Negeri Sembilan, dan Pahang. Formasi kepegawaian dan pembiayaan Konsulat Jenderal ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri. Tugas, fungsi, dan tata kerja Konsulat Jenderal ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)

(-)