Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan status Konsulat Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menampung peningkatan kegiatan di bidang ekonomi, perdagangan, dan kekonsuleran seiring dengan meningkatnya hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia. Konsulat Jenderal ini akan dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal yang bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Kuala Lumpur. Wilayah kerja Konsulat Jenderal meliputi Melaka, Negeri Sembilan, dan Pahang. Formasi kepegawaian dan pembiayaan Konsulat Jenderal ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri. Tugas, fungsi, dan tata kerja Konsulat Jenderal ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.