Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan rumah kos di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah peningkatan urbanisasi dan perkembangan fasilitas yang menarik minat masyarakat untuk tinggal di rumah kos. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mewujudkan rumah kos yang layak, aman, dan nyaman, menunjang pembangunan berkelanjutan, menata administrasi kependudukan, serta melindungi kepentingan semua pihak. Ketentuan substansial mencakup kewajiban memiliki izin pengelolaan rumah kos yang diberikan oleh Bupati atau Kepala BPPT setelah memenuhi persyaratan seperti persetujuan prinsip membangun, rekomendasi UKL/UPL, izin lingkungan, IMB, dan HO. Pengelola rumah kos juga wajib melaporkan jumlah dan identitas penghuni, mencegah kegiatan melawan hukum, serta membuat tata tertib. Penghuni wajib menjaga tata tertib dan mematuhi aturan administrasi kependudukan. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengendalian.