Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Buru

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 5/2015 · Perda Kabupaten Buru No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Februari 2015
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Buru
LokasiPemerintah Kabupaten Buru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Februari 2015
Tempat PenetapanNamlea

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Buru (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2008 Nomor 06 (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Nomor 06)) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buru (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2008 Nomor 05 (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Nomor 05))

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2015 ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Buru. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, dan usaha kecil menengah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 06 Tahun 2008 dan Nomor 05 Tahun 2008) dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan struktur dan tata kerja agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan Disperindagkop UKM.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan: Disperindagkop UKM adalah unsur pelaksana otonomi daerah di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, dan UKM, bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Tugas Pokok: Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, dan UKM sesuai dengan kewenangan dan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati.
  • Fungsi:
    • Perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, dan UKM.
    • Pembinaan administratif dan teknis serta pengembangan produksi di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, dan UKM.
    • Perumusan perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan dinas dalam rangka pengusahaan, pengelolaan, pengembangan potensi bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, dan UKM.
    • Pelaksanaan tugas lain sesuai kebijakan Bupati di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, dan UKM.
  • Susunan Organisasi: Terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat Dinas (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Perencanaan, dan Keuangan), Kepala Bidang Perindustrian, Kepala Bidang Perdagangan, Kepala Bidang Perkoperasian dan Usaha Kecil Menengah, Kepala Bidang Fasilitasi, Pembiayaan dan Simpan Pinjam, Kelompok Jabatan Fungsional Umum, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

(-)

(-)