Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 3/2023 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2023Tanggal Penetapan:30 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Tanggal Berlaku30 Oktober 2023
Tanggal Penetapan30 Oktober 2023
Tempat PenetapanSelat Panjang

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula sebesar Rp.1.310.365.238.283,00 menjadi Rp.1.289.302.189.535,00 setelah berkurang Rp. 21.063.048.748,00. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp.1.322.177.201.054,00 menjadi Rp.1.261.015.089.805,00 setelah berkurang Rp. 61.162.111.249,00. Surplus setelah perubahan adalah Rp. 28.287.099.730,00. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan menjadi Rp. 12.212.900.270,00 dan pengeluaran pembiayaan menjadi Rp. 40.500.000.000,00. Anggaran pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)