Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR-DJPU 02 Tahun 2026

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR-DJPU 02 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan untuk Ruang Udara Republik Indonesia yang Pelayanannya Didelegasikan kepada Negara Lain

Juga dikenal sebagai: Kep DJPU PR-DJPU 02/2026 · Kep DJPU No. PR-DJPU 02 Tahun 2026 · Kep DJPU Nomor PR-DJPU 02 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2026Tanggal Penetapan:28 April 2026
Transportasi & LogistikPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipeKeputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Tanggal Berlaku28 April 2026
Tanggal Penetapan28 April 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan Untuk Ruang Udara Republik Indonesia Yang Pelayanannya Didelegasikan Kepada Negara Lain, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 31 DJPU Tahun 2024.

Keputusan Direktur Jenderal ini diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian teknis pada sistem penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama masa transisi implementasi Realignment FIR Sektor A dan B. Kebijakan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan kegiatan verifikasi guna mengevaluasi dan mengoptimalkan penerimaan PNBP atas pelayanan jasa navigasi penerbangan untuk ruang udara Republik Indonesia yang pelayanannya didelegasikan kepada negara lain.

Secara substansial, peraturan ini menambahkan definisi operasional baru, termasuk definisi Route Air Navigation Services Charge (RANS Charge) Sektor A dan Sektor B, serta mekanisme verifikasi. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara diwajibkan melakukan dua jenis verifikasi, yaitu Verifikasi Internal yang dilaksanakan setiap bulan dan Verifikasi Bersama dengan Civil Aviation Authority of Singapore (CAAS) yang dilaksanakan setiap enam bulan. Peraturan ini juga memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan Verifikasi Bersama apabila terjadi kondisi tertentu seperti force majeure atau adanya perubahan kesepakatan teknis antara Direktorat Jenderal dan CAAS yang memerlukan masa transisi.

(-)

(-)