di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR-DJPU 02 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan untuk Ruang Udara Republik Indonesia yang Pelayanannya Didelegasikan kepada Negara Lain
Juga dikenal sebagai: Kep DJPU PR-DJPU 02/2026 · Kep DJPU No. PR-DJPU 02 Tahun 2026 · Kep DJPU Nomor PR-DJPU 02 Tahun 2026
Keputusan Direktur Jenderal ini diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian teknis pada sistem penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama masa transisi implementasi Realignment FIR Sektor A dan B. Kebijakan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan kegiatan verifikasi guna mengevaluasi dan mengoptimalkan penerimaan PNBP atas pelayanan jasa navigasi penerbangan untuk ruang udara Republik Indonesia yang pelayanannya didelegasikan kepada negara lain.
Secara substansial, peraturan ini menambahkan definisi operasional baru, termasuk definisi Route Air Navigation Services Charge (RANS Charge) Sektor A dan Sektor B, serta mekanisme verifikasi. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara diwajibkan melakukan dua jenis verifikasi, yaitu Verifikasi Internal yang dilaksanakan setiap bulan dan Verifikasi Bersama dengan Civil Aviation Authority of Singapore (CAAS) yang dilaksanakan setiap enam bulan. Peraturan ini juga memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan Verifikasi Bersama apabila terjadi kondisi tertentu seperti force majeure atau adanya perubahan kesepakatan teknis antara Direktorat Jenderal dan CAAS yang memerlukan masa transisi.