Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 3/2017 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2017Tanggal Penetapan:18 Mei 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku19 Mei 2017
Tanggal Penetapan18 Mei 2017
Tempat PenetapanPolewali Mandar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2011 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Perubahan tersebut terkait dengan struktur dan besaran tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan jenis dan ukuran hasil produksi yang dijual. Besaran tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku. Jika tarif pasar sulit ditemukan, tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran persatuan unit pelayanan/jasa, yang meliputi unsur biaya per satuan penyediaan jasa dan unsur keuntungan yang dikehendaki per satuan jasa. Biaya per satuan penyediaan jasa mencakup biaya operasional langsung, biaya tidak langsung, biaya modal, dan biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa. Keuntungan ditetapkan dalam persentase tertentu dari total biaya dan dari modal. Struktur dan besaran tarif retribusi diatur lebih lanjut untuk berbagai jenis produksi usaha daerah, termasuk benih ikan, ikan komersial, rumput laut, es balok, benih tanaman pangan, bibit tanaman hortikultura, bibit tanaman kehutanan, bibit tanaman perkebunan, dan produksi komoditi peternakan.

(-)

(-)