Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 11/2024 · Perda Kabupaten Tapin No. 11 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2024Tanggal Penetapan:20 September 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku20 September 2024
Tanggal Penetapan20 September 2024
Tempat PenetapanRantau

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kabupaten Tapin untuk periode 2025-2045. RPJP Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, dengan penduduk dan keluarga sebagai modal dasar pembangunan berkelanjutan. Visi RPJP Daerah adalah "Tapin Maju dan Juara: Tapin sebagai Pusat Agropolitan yang Maju, Berkelanjutan, Agamis, dan Sejahtera."

Misi RPJP Daerah meliputi:

  1. Mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkualitas.
  2. Mewujudkan transformasi tata kelola menuju tatanan pemerintahan yang baik.
  3. Mewujudkan stabilitas dan kondusivitas daerah yang aman, adil, dan demokratis.
  4. Mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi.
  5. Mewujudkan transformasi sosial menuju masyarakat yang unggul dan sejahtera.

RPJP Daerah memuat penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang. Penyusunan RPJP Daerah berpedoman pada RPJP Nasional, RPJP Daerah Provinsi, dan RTRW. Perubahan RPJP Daerah dapat dilakukan jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.

Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)