Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 43 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Swantara Tingkat ke-II Pamekasan Tentang Mengadakan Dan Memungut Padjak Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Keppres 43/1961 · Keppres No. 43 Tahun 1961 · Keppres Nomor 43 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Januari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeraturan Daerah Swantara Tingkat ke-II Pamekasan Tentang Mengadakan Dan Memungut Padjak Potong Hewan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Januari 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 43 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat ke-II Pamekasan mengenai pengadaan dan pemungutan pajak potong hewan. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pamekasan dalam sidangnya pada tanggal 7 Maret 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)