Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penetapan 16 Desa dalam Kab OKUT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 3/2014 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 April 2014
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan 16 Desa dalam Kab OKUT
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 April 2014
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.

Peraturan Daerah ini menetapkan 16 desa baru di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakang penetapan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kepada masyarakat, serta karena desa-desa persiapan tersebut telah memenuhi syarat untuk menjadi desa definitif. Keenam belas desa yang ditetapkan adalah Desa Kota Negara Timur, Desa Tanjung Mulya, Desa Raman Agung, Desa Bukit Mas, Desa Tanjung Agung, Desa Talang Giring, Desa Harjo Mulyo Jaya, Desa Marta V Jaya, Desa Berasan Mulya, Desa Kalirejo, Desa Gumuk Rejo, Desa Mojosari, Desa Sumber Tani, Desa Bawang Tikar, Desa Karya Bakti, dan Desa Karang Binangun II. Peraturan ini juga mengatur mengenai luas wilayah dan batas-batas dari masing-masing desa yang baru dibentuk. Kewenangan desa mencakup urusan pemerintahan berdasarkan asal usul desa, urusan pemerintahan yang diserahkan oleh Kabupaten, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta urusan pemerintahan lain yang diserahkan kepada desa. Kewajiban desa mencakup pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, administrasi desa, tugas-tugas dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, pemeliharaan keamanan, ketentraman, kesejahteraan warga, serta pemeliharaan tanah kas desa dan kekayaan desa lainnya.

(-)

(-)